Berhaji Harus Dengan Visa Haji, Ini Tanggapan Guru Besar UIN Walisongo

 

Menteri Agama Bahas Visa Haji dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

UIN Walisongo Online, SemarangMenteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, guna membahas ketentuan terkait pelaksanaan ibadah haji. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa setiap jemaah haji wajib memiliki visa haji resmi.

Menteri Tawfiq Al Rabiah juga menginformasikan tentang kemudahan yang disediakan bagi jemaah haji, seperti layanan visa dan smart card. "Hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang dapat menunaikan ibadah haji. Smart card ini berfungsi untuk memberikan informasi seputar haji serta membantu jemaah dalam mengetahui lokasi pelaksanaan ibadah mereka," jelas Yaqut.

Lebih lanjut, Gus Men menegaskan bahwa biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah wajib menggunakan visa haji resmi. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas kepada travel yang tidak mengikuti aturan, begitu pula Kementerian Agama RI yang akan menindak biro perjalanan yang melanggar ketentuan tersebut.

Mendukung pernyataan tersebut, Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A., mendorong jemaah untuk memastikan bahwa visa yang mereka gunakan adalah visa haji resmi. "Saya sepakat dengan Gus Men bahwa jemaah harus menggunakan visa haji sesuai prosedur. Namun, terkait apakah haji yang dilakukan tanpa visa haji dianggap tidak sah, hal ini perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, urusan ibadah tentu berbeda dengan regulasi tata kelola negara," terangnya.

Menurut Prof. Rofiq, secara fiqh, keabsahan haji bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun haji. Namun, soal regulasi visa merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. "Pertanyaannya, apakah pemerintah Arab Saudi juga menerbitkan visa selain visa haji saat musim haji? Jika iya, tentu pengawasan ketat di setiap checkpoint, seperti di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, menjadi penting dalam pengelolaan layanan haji," tambahnya.

Sebagai penutup, Prof. Rofiq menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Sebagai tamu Allah, jemaah haji juga harus menghormati ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai shahibul bait (tuan rumah).

"Al-dhaif ka l-mayyit, tamu ibarat mayat, yang harus mengikuti aturan dari tuan rumah. Allahu a’lam," pungkasnya.