Serius Cermati Isu Pengelolaan Zakat, UIN Walisongo bersama Baznas RI Gelar Baznas Development Forum.

 

UIN Walisongo dan BAZNAS RI Bahas Status Keuangan Zakat dalam Diskusi Akademik

UIN Walisongo Online, Semarang – Pengelolaan dana zakat menjadi topik yang menarik untuk dibahas dalam berbagai diskusi akademik. Menyikapi hal tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo mengadakan diskusi bertajuk “Dana Zakat: Milik Keuangan Negara atau Publik?” bersama BAZNAS RI. Acara ini berlangsung pada Selasa, 14 Mei 2024, di Ruang Teater Gedung KH. Soleh Darat, Lantai 4, UIN Walisongo.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah panelis terkemuka, di antaranya:
Prof. Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A. – Ketua MUI Bidang Fatwa
Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. – Ketua BAZNAS RI
Astera Primanto Bhakti, M.Tax. – Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan

Pembukaan oleh Rektor UIN Walisongo

Acara diawali dengan sambutan dari Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abdul Ghofur, M.Ag., yang kemudian dilanjutkan oleh Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. Nizar, M.Ag. Dalam pidatonya, Rektor menegaskan bahwa zakat memiliki potensi besar dalam mendorong perekonomian nasional, mengurangi kemiskinan, serta memberdayakan para muzaki. Ia juga menekankan komitmen UIN Walisongo dalam pengelolaan zakat, di mana seluruh pegawai kampus telah menyalurkan zakat dari pendapatan mereka secara langsung.

Perspektif Para Narasumber

Dalam diskusi ini, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, M.A., Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo, menjelaskan bahwa negara memiliki kewenangan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat, tetapi tidak dapat mengkapitalisasikannya. Ia juga menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dimasukkan ke dalam sistem mudharabah (bagi hasil) atau deposito perbankan.

Saidah Sawan, M.A., selaku Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, menambahkan bahwa pengelolaan zakat di setiap negara memiliki sistem yang berbeda. Di Indonesia, model pengelolaannya bersifat parsial, di mana zakat tidak diwajibkan secara penuh oleh negara, tetapi lebih bersifat sukarela dengan regulasi yang memfasilitasi fungsinya. Ia juga menegaskan bahwa audit keuangan BAZNAS dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menunjukkan bahwa dana zakat tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.

Sementara itu, Prof. Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Ketua MUI Bidang Fatwa, menyoroti bahwa zakat adalah bagian dari ibadah mahdhah, di mana negara hanya berperan dalam memastikan amil zakat dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi. Dana zakat, menurutnya, tidak dapat diperlakukan sebagai aset negara yang bisa dikapitalisasikan, melainkan hanya dikelola dan didistribusikan untuk umat Islam.

Status Dana Zakat: Dikuasai Negara, Bukan Dimiliki Negara

Astera Primanto Bhakti, M.Tax., yang diwakili oleh Tri Budianto, M.T., menjelaskan bahwa perdebatan mengenai status kepemilikan zakat masih memiliki cakupan yang luas. Dalam konteks pengelolaan keuangan zakat oleh pemerintah, dana zakat bukan merupakan milik negara, tetapi dikuasai oleh negara untuk memastikan distribusinya berjalan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan negara tidak selalu harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si., juga menambahkan bahwa diskusi mengenai apakah dana zakat termasuk dalam keuangan negara atau publik masih menjadi perdebatan antar disiplin ilmu. Namun, ia menekankan bahwa meskipun dana zakat bukan milik negara, pengelolaannya tetap memerlukan dukungan dari pemerintah.

Kesimpulan dan Tantangan Regulasi Zakat

Dalam pernyataannya, Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A., selaku Ketua BAZNAS RI, menyoroti bahwa hingga saat ini negara belum mewajibkan pembayaran zakat, karena regulasi yang ada masih bersifat fasilitatif, bukan koersif. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas risiko dalam menjadikan zakat sebagai kewajiban negara, terutama karena Indonesia bukan negara dengan sistem pemerintahan Islamis.

Diskusi ini menegaskan bahwa status keuangan zakat dalam perspektif negara adalah sebagai dana yang difasilitasi dan dikelola untuk kepentingan umat, bukan secara langsung menjadi bagian dari keuangan negara.