UIN Walisongo Jadi Penyelenggara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bathsul Masail Metode Penetapan Bulan Hijriyah

 

UIN Walisongo Gelar Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail

Semarang – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dipercaya sebagai penyelenggara Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail, yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Keagamaan Islam (DIKTIS) Kementerian Agama RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, serta UIN Walisongo sebagai tuan rumah. Acara ini berlangsung di Islamic Center Kota Semarang pada 11-13 September 2024 dan diikuti oleh 181 peserta, yang merupakan perwakilan dari PBNU, PWNU Jawa Tengah, PCNU kabupaten/kota di Jawa Tengah, serta dihadiri oleh ulama dan kiai terkemuka.

Pembukaan Acara oleh Tokoh-Tokoh Penting

Seminar ini dibuka oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. Nizar, M.Ag., Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, H. Amin Handoyo, L.C., M.Ag., Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, Katib Aam PBNU, KH Ahmad Asrori, serta Keynote Speaker, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Nizar, M.Ag., menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada UIN Walisongo sebagai penyelenggara. Menurutnya, seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan akademik yang diselenggarakan di berbagai daerah oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas keilmuan.

"UIN Walisongo menyambut baik seminar ini, terlebih karena tema yang diangkat berkaitan dengan metode penetapan awal bulan Hijriyah. Hal ini erat kaitannya dengan ilmu falak, yang menjadi salah satu bidang unggulan di kampus kami. UIN Walisongo juga menjadi satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki Program Studi Ilmu Falak dari jenjang sarjana, magister, hingga doktor. Bahkan, Guru Besar Ilmu Falak pertama di Indonesia, Prof. Ahmad Izzudin, berasal dari UIN Walisongo. Oleh karena itu, menjadi sebuah kehormatan bagi kami untuk menjadi tuan rumah dalam seminar ini. Kami berharap hasil dari seminar ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu falak di Indonesia," jelas Prof. Nizar.

Pentingnya Pembahasan Istinbath Hukum Islam

Sementara itu, Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, H. Amin Handoyo, L.C., M.Ag., menekankan bahwa pembahasan mengenai istinbath hukum Islam sangat penting, terutama dalam isu-isu seperti zakat dan wakaf. Hasil dari seminar ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi masyarakat serta berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan perekonomian.

Senada dengan hal tersebut, Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan inti dari Nahdlatul Ulama (NU), yang berfungsi sebagai forum diskusi untuk mencari solusi atas berbagai persoalan keagamaan.

"Melalui seminar ini, diharapkan dapat lahir keputusan hukum yang benar-benar mampu memberikan jawaban atas persoalan keagamaan yang ada. NU berusaha menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi umat," ujar KH Abdul Ghaffar Rozin.

Katib Aam PBNU, KH Ahmad Asrori, turut menyampaikan bahwa seiring bertambahnya jumlah anggota NU—berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia, jumlah anggota NU meningkat dari 23% pada tahun 2003 menjadi 56,9% dari total penduduk Indonesia saat ini—maka semakin banyak pula persoalan yang perlu didiskusikan, baik dalam aspek akidah, syariah, ibadah, maupun muamalah.

"Bahtsul Masail menjadi wadah bagi para syuriah dan santri untuk mengasah pemahaman terhadap hukum Islam serta tantangan zaman. Salah satu kontribusi nyata NU dalam bidang hukum adalah pada penyelenggaraan haji 2024, di mana ada perdebatan terkait murur dan tanazul. Saat itu, Dirjen Penyelenggara Haji meminta fatwa kepada NU, dan kami dapat memberikan jawaban yang tegas bahwa hal tersebut diperbolehkan. Ini adalah bentuk kontribusi NU, tidak hanya bagi umat Islam di Indonesia tetapi juga di tingkat global," jelas KH Ahmad Asrori.

Penutup oleh Ketua PBNU

Sebagai penutup, Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan PBNU untuk mensosialisasikan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2024, yang membahas pembahasan dan penetapan hukum terkait masalah keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi ajang yang produktif dalam merumuskan solusi hukum Islam yang sesuai dengan tuntutan zaman, serta memperkuat peran UIN Walisongo dalam pengembangan keilmuan Islam, khususnya dalam bidang ilmu falak dan istinbath hukum Islam.