Semarang – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Sidang Promosi Doktor tersebut dilaksanakan pada Jumat, 3 Januari di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo. Saekhu berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Reformulasi Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara)."
Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. H. Muslich, M.A. sebagai promotor, dan Dr. H. Ali Imron, M.Ag sebagai co-promotor. Tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum positif.
Saekhu menjelaskan bahwa penelitiannya mengevaluasi kebijakan internal di PMA dan PMDN terkait pemenuhan hak pekerja perempuan di Kabupaten Jepara, termasuk hak cuti, upah, dan lingkungan kerja.
Pada Sidang Promosi Doktor tersebut, Saekhu diuji oleh beberapa penguji, di antaranya Rektor UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag sebagai ketua sidang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag sebagai sekretaris sidang, serta penguji eksternal Prof. Dr. Hj. Martitah, M.Hum, bersama beberapa penguji lainnya.
Saekhu juga menyoroti bahwa hak cuti bagi pekerja perempuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan, perlu direformulasi. Ia menyarankan hak cuti bagi pekerja perempuan hamil menjadi 6 bulan, dengan 4 bulan di awal kehamilan dan 2 bulan menjelang persalinan, sesuai dengan maqasid syariah yang menekankan perlindungan jiwa.
Penelitiannya menunjukkan bahwa di Kabupaten Jepara, sekitar 90% pekerja di PMA adalah perempuan, dan reformulasi ini mengacu pada teori liberal feminisme, yang memperjuangkan perubahan hukum yang lebih menguntungkan bagi perempuan.
Cari Blog Ini